TATACARA IJAB KOBUL DALAM PERNIKAHAN
Pengertian Definisi Perkawinan Menurut Para Ahli - Setiap manusia pasti mendammbakan hal yang namanya pernikahan, baik itu pria ataun pun wanita, karena manusia itu diciptakan untuk berpasang-pasangan,,, dan pernikahan itu adalah seuatu yang sangat sakral sehingga orng terkadang harus berfikir seribu kali dalam memepersiapkan pernikhanannya,,, nomong jauh masalah pernikahan,, ada beberapa versi dalam pengartian atau pengertian pernikahan itu sendiri,, diantanya sebagi berikut:
Perkawinan dalam islam ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan suka rela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang di ridhloi Allah SW
Pada hakekatnya perkawinan adalah ikatan lahir batin manusia untuk hidup brsama antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal, bahagia dan sejahtera.
seorang laki-laki .
ucapan seorang putri :
“Bapak ,saya minta di kawinkan /di
walikan dan nikahkan saya dengan seorang laki-laki yang bernama ... bin ... dengan di beri maskawin berupa ... dibayar tunai dan minta di ucapkan sigot
ta’lik yang empat perkara” .
Ucapan bapaknya :
“saya terima”.
Ucapan seorang bapak:
“ya ... bin ... uzawwijuka ala ma
amarallah hu bihi min imsakin au bas rihin bima’rupin aubi ikhsan , ya ... bin ... saya kawinkan dan
nikahkan anda dengan anak saya ... binti
... dengan diberi maskawin ... dibayar tunai.”
❦ucapan seorang
bapak kandung (wali nikah) untuk minta mewakilkan dalam menikahkan putrinya kepada orang lain (wali hakim).
“pak kiyai ... (nama kiyai)...
kata pak ...(nama)... saya mewakilkan kepada bapak tolong nikahkan dan kawinkan
putri saya yang bernama ... binti... dengan di beri maskawin .... di bayar tunai dan minta di ucapkan sigot tak’lik yang
empat perkara “.
❦ pada saat ijab kobul pernikahan.
Ucapan
seorang bapak
“ya ... bin ... uzawwijuka ala ma
amarallah hu bihi min imsakin au bas rihin bima’rupin aubi ikhsan , ya ... bin ... saya kawinkan dan
nikahkan anda dengan anak saya ... binti
... dengan diberi maskawin ... dibayar tunai.”
Ucapan pengantin laki-laki :
“Saya terima nkah dan kawinnya ...
binti ... halal untuk diri saya dengan di beri maskawin berupa ... di bayar
tunai “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar