Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Desember 2013

TATACARA IJAB KOBUL DALAM PERNIKAHAN



 TATACARA IJAB KOBUL DALAM PERNIKAHAN

 

Pengertian Definisi Perkawinan Menurut Para Ahli - Setiap manusia pasti mendammbakan hal yang namanya pernikahan, baik itu pria ataun pun wanita, karena manusia itu diciptakan untuk berpasang-pasangan,,, dan pernikahan itu adalah seuatu yang sangat sakral sehingga orng terkadang harus berfikir seribu kali dalam memepersiapkan pernikhanannya,,, nomong jauh masalah pernikahan,, ada beberapa versi dalam pengartian atau pengertian pernikahan itu sendiri,, diantanya sebagi berikut:
Perkawinan dalam islam ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan suka rela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang di ridhloi Allah SW
Pada hakekatnya perkawinan adalah ikatan lahir batin manusia untuk hidup brsama antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal, bahagia dan sejahtera.



ucapan seorang putri kepada bapaknya untuk minta di nikahkan kepada

 seorang laki-laki .
 ucapan seorang putri :
“Bapak ,saya minta di kawinkan /di walikan dan nikahkan saya dengan seorang laki-laki yang bernama  ... bin ... dengan di beri maskawin berupa  ... dibayar tunai dan minta di ucapkan sigot ta’lik yang empat perkara” .
Ucapan bapaknya :
“saya terima”.
cara menikahkan seorang anak perempuan yang di walikan oleh bapak kandungnya.
Ucapan seorang bapak:
“ya ... bin ... uzawwijuka ala ma amarallah hu bihi min imsakin au bas rihin bima’rupin aubi ikhsan ,  ya ... bin ... saya kawinkan dan nikahkan  anda dengan anak saya ... binti ... dengan diberi maskawin ... dibayar tunai.”
ucapan seorang bapak kandung (wali nikah) untuk minta mewakilkan dalam menikahkan  putrinya kepada orang lain (wali hakim).
Ucapan seorang bapak:
“pak kiyai ... (nama kiyai)... kata pak ...(nama)... saya mewakilkan kepada bapak tolong nikahkan dan kawinkan putri saya yang bernama ... binti... dengan di beri maskawin .... di bayar  tunai dan minta di ucapkan sigot tak’lik yang empat perkara “.

 pada saat ijab kobul pernikahan.
  Ucapan seorang bapak
“ya ... bin ... uzawwijuka ala ma amarallah hu bihi min imsakin au bas rihin bima’rupin aubi ikhsan ,  ya ... bin ... saya kawinkan dan nikahkan  anda dengan anak saya ... binti ... dengan diberi maskawin ... dibayar tunai.”
Ucapan pengantin laki-laki :
“Saya terima nkah dan kawinnya ... binti ... halal untuk diri saya dengan di beri maskawin berupa ... di bayar tunai “.